SMK Negeri 2 Tebing Tinggi menerima Peserta Didik Baru TP. 2021/2022. "Siapkan diri Anda dan pilih kompetensi keahlian sesuai minat dan bakat Anda. Pahami petunjuk dan persyaratannya di bawah ini !"
Pendaftaran dilakukan secara mandiri di rumah menggunakan HP Android. Aplikasi pendaftarannya dapat didownload dengan mengklik
atau klik Disini
Download Surat Pernyataan Orang Tua(Afirmasi): Klik Disini
Download Surat Pernyataan Kepala Sekolah Tentang Kebenaran Prestasi Hasil Lomba: Klik Disini
Download Brosur PPDB: Klik Disini
Download Panduan Penggunaan Aplikasi PPDB: Klik Disini
Untuk tamatan MTs, tamatan tahun 2019 dan 2020, dan tamatan dari sekolah luar provinsi Sumatera Utara terlebih dahulu melakukan registrasi (pra pendaftaran) melalui Operator PPDB SMKN 2 Tebing Tinggi atau Kantor Cabang Dinas Sei Rampah.
JADWAL PPDB:
- Tgl. 3 - 8 Juli 2021 : Pendaftaran dan Seleksi jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, jalur Prestasi , dan jalur Zonasi.
- Tgl. 9 - 10 Juli 2021 : Pengumuman Hasil Seleksi.
- Tgl. 11 - 13 Juli 2021 : Daftar Ulang.
DAYA TAMPUNG KOMPETENSI KEAHLIAN (JURUSAN):
- Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ); 2 kelas; 72 siswa.
- Rekayasa Perangkat Lunak (RPL); 2 kelas; 72 siswa
- Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO); 2 kelas; 72 siswa
- Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM); 1 kelas; 36 siswa
- Teknik Pemesinan (TPM); 1 kelas; 36 siswa
- Teknik Audio Video (TAV); 1 kelas; 36 siswa
- Teknik Elektronika Industri (TEI); 1 kelas; 36 siswa
- Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL); 1 kelas; 36 siswa
- Teknik Otomasi Industri (TOI); 1 kelas; 36 siswa. *TOI merupakan KK COE dengan masa belajar 4 (empat) tahun.
Rincian Daya Tampung Klik Disini. pada kota pencarian Pilih Sekolah/Jurusan, isi kata kuncinya SMKN 2 Kota Tebing Tinggi - nama jurusan
JALUR PENDAFTARAN:
- Jalur AFIRMASI, kuota 20% dari daya tampung, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian;
- Jalur PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, kuota 5% dari daya tampung, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian;
- Jalur PRESTASI, kuota 65% dari daya tampung, dapat memilih 2 (dua) kompetensi keahlian yang serumpun / dalam satu program keahlian;
- Jalur ZONASI, kuota 10% dari daya tampung, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian.
DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN:
- Scan Akte Kelahiran;
- Scan Kartu Keluarga;
- Scan Surat Pindah Tugas Orangtua/Wali atau Surat Tugas Orangtua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan atau Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 dari Pimpinan atau Pejabat yang berwenang (untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali);
- Scan Surat Keterangan Domisili khusus bagi orang tua/wali pindah tugas;
- Scan Nilai Raport Semester 1-5 dan scan Sertifikat/Piagam Penghargaan Prestasi Hasil Lomba;
- Scan Surat Pernyataan Keabsahan Prestasi Hasil Lomba dari Kepala Sekolah Asal (khusus jalur Prestasi Hasil Lomba); Untuk mendownload surat pernyataan tersebut KLIK DISINI
- Scan Surat Pernyataan Orangtua/wali tentang kebenaran keikutsertaan penanganan keluarga tidak mampu bermaterai 10000 (jalur Afirmasi khusus dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu); Untuk mendownload surat pernyataan tersebut KLIK DISINI
- Scan Surat Keterangan dari Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal tentang kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kekhususan ringan/mampu mengikuti proses pembelajaran (jalur Afirmasi khusus bagi anak penyandang disabilitas);
- Scan surat keterangan sehat, tidak buta warna dan tinggi badan dari Dokter Pemerintah.
Masing-masing dokumen disiapkan dalam bentuk JPG dengan ukuran maksimal 1 MB/dokumen dan di upload sesuai dengan jalur pendaftaran.
Video Tutorial Pendaftaran:
SYARAT PENDAFTARAN:
- Usia paling tinggi 21 tahun dibuktikan dengan Akta Lahir;
- Tamat SMP/MTs sederajat dibuktikan dengan Ijazah/SKL;
- Mengunggah Raport semester 1 s.d. 5 (Nilai Pengetahuan);
- Terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal PPDB;
- Sehat dan Tidak Buta Warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
- Tidak terlibat penyahgunaan Narkoba, tidak bertato dan tidak bertindik;
- Tinggi badan Laki-laki min. 155 cm dan Perempuan min. 150 cm (khusus TKRO dan TPM).
JALUR AFIRMASI:
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik (CPD) dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Anak Penyandang Disabilitas Ringan;
- Kuota jalur afirmasi adalah 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak maksimal 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;
- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH)/ Bantuan Sosial Tunai (BST)/ Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)/ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) / dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Menyertakan Surat Pernyataan bermaterai 10000 dari orang tua/wali CPD yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI:
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi CPD, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari tampung sekolah;
- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK. mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) kompetensi keahlian sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas (SMKN 2 Tebing Tinggi);
- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMK tempat bertugas;
- Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID19 di rumah sakit rujukan Provinsi Sumatera Utara, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua bertugas.
JALUR PRESTASI:
- Jalur Prestasi terdiri dari jalur Prestasi Nilai Akademik sebanyak 60% (enam puluh persen) dari daya tampung dan jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung;
- Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi CPD yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Bud Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
- Bagi SMP/Sederajat dari luar Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi CPD memiliki Sertifikat atau Dokumen Juara dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
- Prestasi hasil lomba bidang akademiki terdiri dari: OSN/KSN, OLSN, KSM, Kompetensi Robotika, Lomba akademik lainnya;
- Prestasi hasil lomba bidang non akademiki terdiri dari: FL2SN, GSI, AKSIOMA, O2SN, PON, PORPROV, POPNAS, PORWIL, POPDA, Paragames Olahraga Nasional, MTQ, Hafiz Qur'an, dan Jambore Nasional atau Prestasi Lomba Non Akademik Lainnya.
JALUR ZONASI:
- Kuota Jalur Zonasi paling banyak 10% (sepuluh puluh persen) dari daya tampung;
- Jalur Zonasi diperuntukkan bagi CPD yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021;
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
- Bagi CPD dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan Lembaga, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
Kontak Pengaduan dapat menghubungi Call Center PPDB Sumut di nomor 0813-7538-7002 (hanya WA).
Petunjuk Teknis PPDB dapat didownload: Disini
@Humas









