SMK Negeri 2 Tebing Tinggi menerima peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023 yang terbagi dalam 2 (dua) gelombang (tahap) yaitu:
Tahap I.
Tanggal Pendaftaran : 17 s.d. 22 Mei 2022 dan 23 s.d. 26 Mei 2022
Jalur Pendaftaran yang dibuka:
- Afirmasi (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Disabilitas Ringan)
- Zonasi Jarak;
- Perpindahan Tugas Orang Tua;
- Anak Guru/Tenaga Kependidikan SMKN 2 Tebing Tinggi;
- Anak Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19; dan
- Prestasi Lomba Akademik dan Lomba Non Akademik.
Tahap II.
Tanggal Pendaftaran : 11 s.d. 16 Juni 2022 dan 17 s.d. 21 Juni 2022
Jalur Pendaftaran yang dibuka:
- Prestasi Nilai Rapor
Pendaftaran dilakukan secara Online dengan menggunakan HP Android. Aplikasi PPDB SUMUT 2022 dapat didownload melalui alamat http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id
Cara pendaftaran dapat dilihat pada video di bawah ini (aplikasi PPDB 2022 sama dengan aplikasi PPDB 2021 namun perlu diupdate secara berkala) :
Kompetensi Keahlian atau Jurusan yang dibuka:
| Teknik Komputer dan Jaringan | 2 Kelas | 72 Orang |
| Rekayasa Perangkat Lunak dan Gim | 3 Kelas | 108 Orang |
| Teknik Kendaraan Ringan Otomotif | 2 Kelas | 72 Orang |
| Teknik dan Bisnis Sepeda Motor | 1 Kelas | 36 Orang |
| Teknik Audio Video | 2 Kelas | 72 Orang |
| Teknik Elektronika Industri | 1 Kelas | 36 Orang |
| Teknik Instalasi Tenaga Listrik | 2 Kelas | 72 Orang |
| Teknik Otomasi Industri | 1 Kelas | 36 Orang |
| Teknik Pemesinan | 1 Kelas | 36 Orang |
Syarat Umum Pendaftaran:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Joli tahun berjalan
- Calon Peserta Didik Baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau yang sederajat.
- Memiliki Akta Kelahran dan Terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal PPDB.
- Mengupload Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter.
- Tidak Terlibat Penyalahgunaan Narkoba.
- Tidak bertato dan tidak bertindik.
- Khusus Jurusan Teknik Pemesinan dan Teknik Kendaraan ringan Otomotif Tinggi memiliki badan laki-laki min. 155 cm dan Perempuan min. 150 cm.
- Bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelolusan.
- Jalur Afirmasi (kuota max 20%)
- Diperuntukkan bagi CPD yang berdomisili di dalam/luar wilayah zonasi.
- CPD hanya memilih satu kompetensi keahlian / jurusan.
- Pendaftar melebihi kuota memprioritaskan jarak tempat tinggal.
- Untuk CPD dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, mengupload bukti:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Kartu Indonesia Sehat; atau
- Kartu Indonesia Sejahtera; atau
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai; atau
- Kartu Program Keluarga Harapan; atau
- Kartu Bantuan Sosial Non Tunai; atau
- Program Bantuan PEMDA lainnya;
- Ditambah Surat Pernyataan Orang Tua Wali. Contoh Surat Download Disini
- Untuk CPD penyandang Disabiltas Ringan, mengupload bukti:
- Surat Hasil Asesmen Awal dari Psikolog / Dokter Spesialis
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah Asal.
- Jalur Zonasi (kuota max 10%)
- Diperuntukkan bagi CPD yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
- Memprioritaskan CPD yang memiliki kartu keluarga atau suket.
- CPD hanya dapat memilih satu kompetensi keahlian.
-
Mengupload bukti:
- Kartu Keluarga (KK) diatas 1 tahun; atau
- Kartu Keluarga (KK) dibawah 1 tahun harus disertakan SKT Dukcapil; atau
- Suket kategori tertentu (Korban Bencana Alam / Sosial).
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (kuota max 2%)
- CPD hanya dapat memilih satu kompetensi keahlian.
- Surat Penugasan dari instansi atau lembaga, kantor atau perusahaan
- Surat keterangan domisili
- Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan (kuota max 2%)
- CPD hanya dapat memilih satu kompetensi keahlian.
- Surat Tugas dari Kepala Sekolah SMKN 2 Tebing Tinggi.
- Jalur Anak Tenaga Kesehatan Covid-19 (kuota max 1%)
- CPD hanya dapat memilih satu kompetensi keahlian;
- Surat keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua bertugas.
- Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik (kuota max 2%)
- CPD hanya dapat memilih satu kompetensi keahlian;
-
Sertifikat Juara Lomba:
- OSN (Olimpiade Sains Nasional); atau
- KSN (Kompetisi Sains Nasional); atau
- KOLSN (Olimpiade Literasi Siswa Nasional); atau
- KKSM (Kompetens Siswa Madrasah); atau
- KKompetisi Bidang Robotik dan Bidang Akademik lainnya.
- Surat keterangan dari sekolah asal. Contoh Surat Keterangan Download Disini
- Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik (kuota max 3%)
- CPD hanya dapat memilih satu kompetensi keahlian;
- Sertifikat Juara Lomba:
- FL2SN
- GSI (Gala Siswa Indonesia0; atau
- AKSIOMA (Ajang Kompetesi Seni dan Olahraga Madrasah); atau
- KSN (Kompetisi Sains Nasional); atau
- O2Sn, PON, PORPROV, POPNAS, POPWIL, POPDA; atau
- PARAGAMES NASIONAL; atau
- MTQ, Hafiz Qur'an; atau
- Jambore Nasional, atau
- Prestasi Lomba Non Akademik lainnya.
- Surat keterangan dari sekolah asal. Contoh Surat Keterangan Download Disini
- Jalur Prestasi Nilai Raport (kuota min. 60%)
- CPD dapat memilih satu kompetesi keahlian;
- Mengupload raport semester 1 s.d. 5, nilai pengetahuan mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia;
- Nilai akreditasi sekolah (A=100, B=90, C=80, belum terakreditasi=70);
- Pembobotan = 70% nilai MAPEL dan 30% nilai akreditasi.









